Berdasarkan hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 yang
telah dilakukan secara online melalui sistem SSCASN BKN, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut.

  1. Hasil seleksi administrasi telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan
    Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
    Teknologi Nomor 54242/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi
    Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
    dan Teknologi Tahun 2021.
  2. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Administrasi sebagaimana angka 1,
    nama dan nomor registrasinya terdapat pada Lampiran Pengumuman ini.
  3. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dalam Lampiran
    Pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Administrasi. Keterangan
    lebih lanjut terkait alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun SSCASN masingmasing pelamar.
  4. Pelamar sebagaimana angka 3 berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi
    administrasi selama 3 x 24 jam setelah pengumuman, yaitu tanggal 13 s.d. 15 Agustus
    2021 melalui portal SSCASN dengan cara login menggunakan akun masing-masing
    pelamar.
  5. Masa sanggah sebagaimana angka 4 hanya dimanfaatkan untuk menyanggah hasil
    seleksi administrasi, bukan untuk melakukan perbaikan data/pilihan kebutuhan
    jabatan/unggah dokumen.
  6. Tim Pengadaan Calon PNS Kementerian akan melakukan verifikasi/memberikan
    jawaban terhadap sanggahan pelamar maksimal tanggal 22 Agustus 2021.
  7. Hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 23 Agustus 2021 melalui laman
    cpns.kemdikbud.go.id.
  8. Pelamar yang dinyatakan MS berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  9. Informasi lebih lanjut terkait waktu dan lokasi SKD akan disampaikan lebih lanjut melalui
    laman cpns.kemdikbud.go.id. Pelamar dihimbau untuk selalu memantau perkembangan
    informasi yang disampaikan melalui laman tersebut.
  10. Kelalaian Pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab Pelamar.
  11. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemdikbudristek TA 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.